Langsung ke konten utama

SIAPAKAH YANG LEBIH BERHAK MENJADI IMAM SHOLAT ???

 



Sholat adalah termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima dan merupakan kewajiban bagi setiap orang islam yang sudah baligh, berakal suci dari haidh dan nifas, tidak gila ataupun tidak pingsan. 

Meninggalkan sholat termasuk dosa yang besar urutan yang keempat setelah syirik, membunuh dan sihir, sebagaimana dijelaskan oleh Imam adz-Dzahabi di dalam kitab beliau al-Kabair.

Para ulama sepakat bahwasanya orang yang meninggalkan sholat secara sengaja dan mengingkari kewajiban sholat, maka ia dihukumi sebagai orang kafir murtad. Sedangkan orang yang meninggalkan sholat disebabkan kemalasan dan kelalaian, maka ia dihukumi sebagai orang yang Fasiq.

Di samping itu juga orang yang meninggalkan Sholat akan dimasukkan ke dalam neraka Saqar. Allah berfirman ;

مَا سَلَـكَـكُمْ فِيْ سَقَرَ , قَا لُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ

Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (Neraka) Saqar?. "Mereka menjawab, "Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan sholat” (Q.S. al-Muddassir [74] : 42-43)

Kewajiban sholat ini berdasarkan pada firman Allah  ;

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَا نَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

“Sungguh, sholat itu adalah kewajiban yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang beriman” (Q.S. an-Nisa [4] : 103)

        Dalam ayat lain Allah  juga berfirman ;

وَمَاۤ اُمِرُوْۤا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَـهُ الدِّيْنَۙحُنَفَآءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِ

“Padahal mereka hanya diperintah menyembah Allah, dengan ikhlas menaati-Nya semata-mata karena (menjalankan) agama, dan juga agar melaksanakan sholat dan menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (benar)” (Q.S. al-Bayyinah [98] : 5)

        Di sebuah riwayat, Rasulullah  juga bersabda ;

بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ : شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إَلَّا اللَّهُ , وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللَّهِ , وَإِقَامِ الصَّلَاةِ , وَإِيْتَاءِ الزَّكَاةِ , وَصَوْمِ رَمَضَانَ , وَحَجِّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيْلًا

“Islam itu dibangun atas lima pondasi, yaitu : bersaksi tiada tuhan selain Allah dan bahwasanya nabi Muhammad itu utusan Allah, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puada ramadhan dan melaksanakan haji ke baitullah bagi yang mampu melakukan perjalanan” (Muttafaqun ‘alaih)

        Bahkan para ulama juga sepakat bahwasanya sholat lima waktu dalam sehari semalam hukumnya wajib. Sebagaimana dijelaskan di dalam kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh halaman 498 juz 1 karya Wahbah az-Zuhailiy.

Di samping itu juga Rasulullah menjelaskan bahwasanya terdapat keutamaan yang luar biasa dengan 25 derajat bahkan 27 derajat bagi orang yang melaksanakan sholat secara berjamaah. Rasul bersabda ;

صَلَاةُ الْجَمَاعَةِ تَفْضُلُ صَلَاةَ الْفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِينَ دَرَجَةً

“Sholat berjamaah lebih utama dibandingkan sholat sendirian dengan 27 derajat” (HR. Bukhari)

 Lalu siapakah yang lebih berhak mengimami sholat jamaah tersebut?

 Seorang ulama fiqih bernama Sayyid Sabiq menjelaskan di dalam kitab Fiqh as-Sunnah Juz 1 ; bahwasanya yang lebih berhak untuk menjadi imam sholat ialah Orang yang bagus bacaan al-Qur’an dan banyak hafalannya. Jika ia sama dalam hal bacaan dan hafalan, maka dilihat siapakah yang lebih mengetahui tentang sunnah, jika masih sama, maka dilihat siapakah yang lebih dulu hijrah ke tempat tersebut, jika masih sama, maka lihatlah dari segi usia, siapakah yang lebih tua usianya.



Sebagaimana sabda Rasulullah  :

1.        فَعَنْ أَبِي سَعِيْدٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ  : إِذَا كَانُوا ثَلَاثَةً فَلْيَؤُمَّهُمْ أَحَدُهُمْ وَأَحَقُّهُمْ بِالْإِمَامَةِ أَقْرَؤُهُمْ. رواه أحمد ومسلم والنسائي. والمراد بأقرأ الأكثر حفظا. لحديث عمرو بن سلمة, وفيه : "لِيَؤُمَّكُمْ أَكْثَرُكُمْ قُرْآنًا".

“Dari Abu Sa’id al-Khudri ia berkata, Rasulullah  bersabda, Apabila mereka berjumlah tiga orang, maka hendaklah seorang dari mereka menjadi Imam bagi yang lain, dan yang lebih berhak menjadi Imam adalah dilihat dari bacaan al-Qurannya.” (HR. Ahmad, Muslim dan an-Nasa’i).

Dan yang dimaksud adalah orang banyak hafalannya. Sebagaimana hadis diriwayatkan oleh Amru bin Salamah, terdapat kata “Orang yang menjadi imam bagi kalian adalah yang paling banyak hafalan al-Qur’annya.”

2.        وَعَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ قَالَ. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَؤُمُّ الْقَوْمَ أَقْرَؤُهُمْ لِكِتَابِ اللَّهِ, فَإِنْ كَانُوا فِي الْقِرَاءَةِ سَوَاءً فَأَعْلَمُهُمْ بِالسُّنَّةِ, فَإِنْ كَانُوا فِي السُّنَّةِ سَوَاءً, فَأَقْدَمُهُمْ هِجْرَةً, فَإِنْ كَانُوا فِي الْهِجْرَةِ سَوَاءً, فَأَقْدَمُهُمْ سِنًّا, وَلَا يُؤَمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي سُلْطَانِهِ, وَلاَ يقعدُ فِيْ بَيْتِهِ عَلَى تَكْرِمَتِهِ إِلَّا بِإِذْنِهِ. وفي لفظ : "لَا يَؤُمَّنَّ الرَّجُلُ الرَّجُلَ فِي أَهْلِهِ وَلَا سُلْطَانِهِ   رواه أحمد ومسلم. ورواه سعيد بن منصور, لكن قال فيه : "لا يؤمّ الرّجل الرجل في سلطانه إلّا بإذنه, " ولا يقعد على يكرمته في بيته إلّا بإذنه". ومعنى هذا أن السلطان وصاحب البيت والمجلس وإمام المجلس أحقّ باللإمامة من غيره, مالم يأذن واحد منهم.  فعن أبي هريرة عن النبي ﷺ  قال : "لَا يَحِلُّ لِرَجُلٍ يَؤْمِنُ بِاللّٰهِ وَالْيَوْمِ الْأٓخِرِ أَنْ يَؤُمَّ قَوْمًا إِلَّا بِإِذْنِهِ, وَلَا يَخْتَصُّ نَفْسَهُ بِدَعْوَةٍ دُوْنَهُمْ فَإِنْ فَعَلَ فَقَدْ خَانَهُمْ" دواه أبو داود.

“Dari Ibnu Mas’ud ia berkata, Rasulullah  bersabda : Hendaknya yang menjadi imam pada suatu kaum yang paling banyak hafalan al-Qur’annya, jika mereka sama dalam hafalan, maka yang paling paham Sunnah, jika mereka sama dalam Sunnah, maka yang paling dulu hijrah, jika mereka sama dalam hijrah, maka yang paling tua usia, dan janganlah seorang lelaki menjadi imam dalam wilayah yang bukan kekuasaan (wewenang)nya, dan janganlah duduk dalam rumah orang lain (tempat duduk khusus) kecuali dengan seizinnya.”

Dalam lafaz yang lain, “Janganlah seorang laki-laki menjadi imam dalam keluarga orang lain dan jangan pula menjadi imam dalam wilayah kekuasaan (wewenang) orang lain” (HR. Ahmad dan Muslim).

Sa’id bin Manshur juga meriwayatkan, tetapi dia berkata di dalamnya: “Janganlah seseorang menjadi imam dalam wilayah kekuasaan (wewenang) orang lain kecuali seizinnya dan janganlah duduk dalam rumah orang lain (tempat duduk khusus) kecuali dengan seizinnya”.

Dan ini menunjukkan makna bahwa pemilik wewenang, rumah, majelis dan imam majelis lebih berhak menjadi imam daripada yang lainnya, dan tidak diizinkan seorang dari mereka.

Dari Abu Hurairah, dari Nabi  beliau bersabda : “Tidak halal bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan Hari Akhir untuk mengimami suatu kaum kecuali dengan izin mereka, serta tidak boleh dia mengkhususkan dirinya dalam berdoa tanpa mengikut sertakan mereka. Apabila dia melakukannya berarti dia telah mengkhianati mereka” (HR. Abu Daud).

Dalam riwayat lain Nabi juga bersabda ; Dari Sahal bin Sa'd As Sa'idi, bahwa suatu hari Rasulullah  pergi menemui Bani 'Amru bin 'Auf untuk menyelesaikan masalah di antara mereka. Kemudian tiba waktu shalat, lalu ada seorang muazin menemui Abu Bakar seraya berkata, "Apakah engkau mau memimpin shalat berjamaah sehingga aku bacakan iqamatnya?" Abu Bakar menjawab, "Ya." Maka Abu Bakar memimpin shalat.

Tak lama kemudian datang Rasulullah  sedangkan orang-orang sedang melaksanakan shalat. Lalu beliau bergabung dan masuk ke dalam shaf. Orang-orang kemudian memberi isyarat dengan bertepuk tangan namun Abu Bakar tidak bereaksi dan tetap meneruskan shalatnya. Ketika suara tepukan semakin banyak, Abu Bakar berbalik dan ternyata dia melihat ada Rasulullah . Rasulullah  memberi isyarat yang maksudnya: 'Tetaplah kamu pada posisimu'.

Abu Bakar mengangkat kedua tangannya lalu memuji Allah atas perintah Rasulullah  tersebut. Kemudian Abu Bakar mundur dan masuk dalam barisan shaf lalu Rasulullah  maju dan melanjutkan sholat. Setelah selesai sholat, beliau bersabda, “Wahai Abu Bakar, apa yang menghalangimu ketika aku memberi isyarat kepadamu, namun engkau malah tidak melanjutkannya?" Abu Bakar menjawab, "Tidak pantas bagi Ibnu Abu Quhafah mengimami Nabi ." Kemudian Nabi bersabda kepada para sahabat, "Jika kalian ragu ketika shalat, hendaklah yang laki-laki mengucapkan tasbih, sedang jika perempuan menepukkan tangan” (Muttafaqun ‘Alaih)

Syaikh Wahbah az-Zuhailiy di dalam kitabnya juga menambahkan bahwa, orang yang lebih berhak menjadi imam sholat ialah orang yang lebih mengetahui tentang hukum-hukum sholat.

Dalam mazhab Syafi’i juga menyatakan bahwa, yang lebih berhak menjadi imam ialah orang yang paham masalah agama, orang yang bagus bacaannya, orang yang wara’, orang yang dulu hijrah, orang yang lebih dulu Islam, nasab yang baik, bagus perjalanan hidupnya, paling bersih pakaiannya, bersih badannya, baik pekerjaannya, bagus suaranya, bagus fisiknya atau wajahnya.

Semoga dengan sekelumit ketikan ini, bisa menjadi sedikit pedoman bagi kita dalam mendapatkan Imam Ratib atau imam tetap yang akan memimpin dalam sholat berjamaah, yang dengan demikian bisa lebih menumbuhkan kekhusukan dan kewibawaan di dalam berjamaah itu sendiri.


WALLAHU A'LAMU....

MANUSIA LEMAH (MAULANA IHSAN)

Ketikan sekelumit ini berdasarkan pengalaman konkrit saya sendiri 😃😄😃 yang pernah diminta untuk memimpin sholat jamaah di sebuah Masjid di salah satu kecamatan dan saya selalu dan selalu menolak dengan halus dengan alasan, saya belum mencukupi ketentuan seorang imam sholat berjamaah, di antaranya karena sulitnya untuk mengeluarkan suara yang nantinya akan berefek pada Makharijul Hurufnya.

Tapi pada suatu saat, sepertinya seluruh jamaah bapak-bapak sepakat tetap ingin menunjuk saya sebagai imam 😔😔😔, ada yang mendorong dengan halus, ada yang memegang tangan dan ada yang menarik dengan pelan ke posisi berdirinya imam, akhirnya saya dengan sangat berat hati tetap mengimami sholat jamaah dengan suara yang berat untuk dikeluarkan 😓. Memakai nada rendah suara menjadi gementar dan putus-putus, pakai nada tinggi kerongkongan menjadi sakit 😔.

"""Nikmat sehat itu adalah mahkota yang jarang diketahui kecuali bagi orang yang sakit"""

Semoga dengan sedikit kesakitan ini bisa menggugurkan dosa-dosa hamba yang faqir dan dhaif ini dan menambah kebaikan-kebaikan. AAMIIN .... 👏👏👏👐👐👐🙏🙏🙏


 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM SHOLAT DI BELAKANG SHAF YANG ADA CELAH MENURUT 4 IMAM

  Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, Sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah hal ini makruh menurut kesepakatan para imam mazhab, tidak termasuk Imam Hambali. Sedangkan menurut mazhab Hambali : Jika seseorang sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah, jika dia sendirian maka batal sholatnya. Tapi, jika bersama lainnya, maka makruh sholatnya. Diterjemahkan dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah Karya 'Abdurrahman al-Jaziriy Jilid 1 Halaman 253

Pondok Pesantren Daarul Aula Kembali Membuka Gelombang Pendaftaran

Alhamdulillah Pondok Pesantren Daarul Aula kembali membuka Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 untuk Gelombang II, mulai tanggal 16 Mei s/d 30 Juni 2022. Bagi Bapak/Ibu/Saudara/Saudari/Sahabat yang berminat mendaftarkan putra putri nya bisa mengikuti petunjuk pendaftaran di bawah ini 👇👇👇 PENDAFTARAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN DAARUL AULA SINGKUT TAHUN PELAJARAN 2022-2023 M/ 1443-1444 H السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرْكَاتُهُ Bapak/Ibu calon wali santri PP. Daarul Aula, mudah-mudahan selalu dirahmati oleh Allah Ta'ala.    Kami Panitia Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren DAARUL AULA Singkut memberitahukan bahwa pendaftaran bisa dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu ; 1. Pendaftaran dengan cara datang langsung ke Kantor atau Sekretariat Penerimaan Santri Baru di Pondok Pesantren Daarul Aula. 2. Pendaftaran dilakukan dengan cara DARING (ONLINE) bisa melalui Hp Android dan Laptop dengan cara mengisi formulir pendaftaran (klik tautan di bawah ini) ;...

SHALAT NAWAFIL MENURUT MADZHAB SYAFI'IYYAH

SHALAT-SHALAT NAWAFIL MENURUT MADZHAB SYAFI'IYYAH (Fiqih Islam wa Adillatuhu, Juz 2, Halaman 216-217) Shalat Nawafil menurut Syafi'iyyah terbagi menjadi dua; nawafil yang disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah, dan nawafil yang tidak disunnahkan berjamaah: 1. SHALAT NAFILAH YANG DISUNNAHKAN UNTUK BERJAMAAH ADA TUJUH SHALAT: Shalat hari raya ldul Fitri dan Idul Adha, shalat gerhana matahari dan gerhana bulan, shalat istisqa', dan shalat tarawih. Sayyidah Aisyah berkata, "Rasulullah saw. mendirikan shalat tarawih pada malam hari dan para sahabat mengikuti beliau. Malam berikutnya Rasul tidak ke masjid dan melakukan shalatnya di rumah sampai akhir bulan Ramadhan. Ketika ditanyakan mengenai hal itu beliau menjawab, Aku takut shalat ini diwajibkan atas kalian hingga melemahkan kalian."' Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Iabir, ia berkata, "Kami shalat bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat, dan dis...