SHALAT-SHALAT NAWAFIL MENURUT
MADZHAB SYAFI'IYYAH (Fiqih Islam wa Adillatuhu, Juz 2, Halaman 216-217)
Shalat Nawafil menurut Syafi'iyyah terbagi menjadi dua; nawafil yang disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah, dan nawafil yang tidak disunnahkan berjamaah:
1. SHALAT NAFILAH YANG DISUNNAHKAN UNTUK BERJAMAAH ADA TUJUH SHALAT:
Shalat hari raya ldul Fitri dan Idul Adha, shalat gerhana matahari dan gerhana bulan, shalat istisqa', dan shalat tarawih. Sayyidah Aisyah berkata, "Rasulullah saw. mendirikan
shalat tarawih pada malam hari dan para sahabat mengikuti beliau. Malam berikutnya Rasul tidak ke masjid dan melakukan shalatnya di rumah sampai akhir bulan Ramadhan. Ketika ditanyakan mengenai hal itu beliau menjawab, Aku takut shalat ini diwajibkan atas kalian hingga melemahkan kalian."'
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Iabir, ia berkata, "Kami shalat bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat, dan disusul de-
ngan witir. Kemudian pada malam berikutnya kami berkumpul di masjid dan mengharap Rasul datang menemui kami hingga terbit fajar...!'
Kemudian Umar mengumpulkan orang-orang yang shalat qiyam pada bulan Ramadhan, untuk lelaki dipimpin oleh Ubaybin Ka'b, sedang-
kan yang perempuan dipimpin oleh Sulaiman bin Abu Hatsmah.
Karena alasan takut dijadikan fardhu, maka Rasul dan para sahabat melakukan shalat tarawih sendiri-sendiri, dan terputusnya shalat tarawih berjamaah berlangsung hingga masa kekuasaan Umar ibnul Khaththab.
Bilangan shalat tarawih itu dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam tiap malamnya. Waktunya mulai setelah shalat Isya sampai terbit faiar. Ketentuan ini berdasarkan sunnah
Nabi saw. dan para sahabat.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah
saw. bersabda, "Siapa saja yang melakukan qiyam Ramadhan disertai iman dan ikhlas, maka doso-dosa-
nyayang telah lalu akan diampuni."
Niat dalam shalat tarawih dilakukan tiap dua rakaat. Artinya jika seseorang shalat tarawih langsung empat rakaat dengan sekali salam, maka shalatnya tidak sah.
Adapun waktunya adalah mulai ba'da Isya sampai menjelang fajar. Setelah shalat tarawih berjamaah, disunnahkan juga untuk shalat witir secara berjamaah, kecuali jika yakin bisa bangun malam untuk melakukan shalat witir pada akhir malam. Karena, shalat witir afdhalnya dilakukan
pada akhir malam.
Dalilnya hadits riwayat Muslim yang berbunyi, "Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka hendaknya melakukan witir pada awal malam. Namun bagi yang
yakin bisa bangun, maka baiknya shalat witir pada akhir malam. Karena, shalat pada waktu itu disaksikan oleh para malaikat malam dan malaikat siang."
Shalat-shalat sunnah di atas lebih afdhal daripada shalat sunnah yang tidak dilakukan dengan berjamaah karena dengan berjamaah mirip dengan shalat fardhu. Dan yang lebih
mu'akkad lagi adalah shalat hari raya karena waktunya juga tertata rapi seperti shalat fardhu. Kemudian disusul shalat gerhana karena
Al-Qur'an sendiri yang menganjurkannya.
Shalat tarawih berjamaah berlangsung hingga masa kekuasaan Umar ibnul Khaththab. Bilangan shalat tarawih itu dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam tiap malamnya.
Waktunya mulai setelah shalat Isya sampai terbit faiar. Ketentuan ini berdasarkan sunnah Nabi saw dan para sahabat.
Imam Bukhari dan Muslimbmeriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Siapa saja yang melakukan qiyam Ramadhan disertai iman dan ikhlas, maka dosa-dosa yang telah lalu akan diampuni."
Niat dalam shalat tarawih dilakukan tiap dua rakaat. Artinya jika seseorang shalat tarawih langsung empat rakaat dengan sekali salam, maka shalatnya tidak sah.
Adapun waktunya adalah mulai ba'da Isya sampai menjelang fajar. Setelah shalat tarawih berjamaah, disunnahkan juga untuk shalat witir secara berjamaah, kecuali jika yakin bisa bangun malam untuk melakukan shalat witir pada akhir malam. Karena, shalat witir afdhalnya dilakukan pada akhir malam.
Dalilnya hadits riwayat Muslim yang berbunyi, "Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka hendaknya melakukan witir pada awal malam. Namun bagi yang yakin bisa bangun, maka baiknya shalat witir pada akhir malam. Karena, shalat pada waktu itu disaksikan oleh para malaikat malam dan malaikat siang."
Shalat-shalat sunnah di atas lebih afdhal daripada shalat sunnah yang tidak dilakukan dengan berjamaah karena dengan berjamaah mirip dengan shalat fardhu. Dan yang lebih mu'akkad lagi adalah shalat hari raya karena waktunya juga tertata rapi seperti shalat fardhu. Kemudian disusul shalat gerhana karena Al-Qur'an sendiri yang menganjurkannya. Setelah itu shalat istisqa', namun yang lebih lebih shahih adalah mengutamakan shalat rawatib daripada shalat tarawih karena Rasulullah saw. sendiri lebih menjaga shalat rawatib daripada tarawih.
#Bersambung....!!!
Shalat Nawafil menurut Syafi'iyyah terbagi menjadi dua; nawafil yang disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah, dan nawafil yang tidak disunnahkan berjamaah:
1. SHALAT NAFILAH YANG DISUNNAHKAN UNTUK BERJAMAAH ADA TUJUH SHALAT:
Shalat hari raya ldul Fitri dan Idul Adha, shalat gerhana matahari dan gerhana bulan, shalat istisqa', dan shalat tarawih. Sayyidah Aisyah berkata, "Rasulullah saw. mendirikan
shalat tarawih pada malam hari dan para sahabat mengikuti beliau. Malam berikutnya Rasul tidak ke masjid dan melakukan shalatnya di rumah sampai akhir bulan Ramadhan. Ketika ditanyakan mengenai hal itu beliau menjawab, Aku takut shalat ini diwajibkan atas kalian hingga melemahkan kalian."'
Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Iabir, ia berkata, "Kami shalat bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat, dan disusul de-
ngan witir. Kemudian pada malam berikutnya kami berkumpul di masjid dan mengharap Rasul datang menemui kami hingga terbit fajar...!'
Kemudian Umar mengumpulkan orang-orang yang shalat qiyam pada bulan Ramadhan, untuk lelaki dipimpin oleh Ubaybin Ka'b, sedang-
kan yang perempuan dipimpin oleh Sulaiman bin Abu Hatsmah.
Karena alasan takut dijadikan fardhu, maka Rasul dan para sahabat melakukan shalat tarawih sendiri-sendiri, dan terputusnya shalat tarawih berjamaah berlangsung hingga masa kekuasaan Umar ibnul Khaththab.
Bilangan shalat tarawih itu dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam tiap malamnya. Waktunya mulai setelah shalat Isya sampai terbit faiar. Ketentuan ini berdasarkan sunnah
Nabi saw. dan para sahabat.
Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah
saw. bersabda, "Siapa saja yang melakukan qiyam Ramadhan disertai iman dan ikhlas, maka doso-dosa-
nyayang telah lalu akan diampuni."
Niat dalam shalat tarawih dilakukan tiap dua rakaat. Artinya jika seseorang shalat tarawih langsung empat rakaat dengan sekali salam, maka shalatnya tidak sah.
Adapun waktunya adalah mulai ba'da Isya sampai menjelang fajar. Setelah shalat tarawih berjamaah, disunnahkan juga untuk shalat witir secara berjamaah, kecuali jika yakin bisa bangun malam untuk melakukan shalat witir pada akhir malam. Karena, shalat witir afdhalnya dilakukan
pada akhir malam.
Dalilnya hadits riwayat Muslim yang berbunyi, "Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka hendaknya melakukan witir pada awal malam. Namun bagi yang
yakin bisa bangun, maka baiknya shalat witir pada akhir malam. Karena, shalat pada waktu itu disaksikan oleh para malaikat malam dan malaikat siang."
Shalat-shalat sunnah di atas lebih afdhal daripada shalat sunnah yang tidak dilakukan dengan berjamaah karena dengan berjamaah mirip dengan shalat fardhu. Dan yang lebih
mu'akkad lagi adalah shalat hari raya karena waktunya juga tertata rapi seperti shalat fardhu. Kemudian disusul shalat gerhana karena
Al-Qur'an sendiri yang menganjurkannya.
Shalat tarawih berjamaah berlangsung hingga masa kekuasaan Umar ibnul Khaththab. Bilangan shalat tarawih itu dua puluh rakaat dengan sepuluh kali salam tiap malamnya.
Waktunya mulai setelah shalat Isya sampai terbit faiar. Ketentuan ini berdasarkan sunnah Nabi saw dan para sahabat.
Imam Bukhari dan Muslimbmeriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah saw. bersabda, "Siapa saja yang melakukan qiyam Ramadhan disertai iman dan ikhlas, maka dosa-dosa yang telah lalu akan diampuni."
Niat dalam shalat tarawih dilakukan tiap dua rakaat. Artinya jika seseorang shalat tarawih langsung empat rakaat dengan sekali salam, maka shalatnya tidak sah.
Adapun waktunya adalah mulai ba'da Isya sampai menjelang fajar. Setelah shalat tarawih berjamaah, disunnahkan juga untuk shalat witir secara berjamaah, kecuali jika yakin bisa bangun malam untuk melakukan shalat witir pada akhir malam. Karena, shalat witir afdhalnya dilakukan pada akhir malam.
Dalilnya hadits riwayat Muslim yang berbunyi, "Siapa saja yang khawatir tidak bisa bangun pada akhir malam, maka hendaknya melakukan witir pada awal malam. Namun bagi yang yakin bisa bangun, maka baiknya shalat witir pada akhir malam. Karena, shalat pada waktu itu disaksikan oleh para malaikat malam dan malaikat siang."
Shalat-shalat sunnah di atas lebih afdhal daripada shalat sunnah yang tidak dilakukan dengan berjamaah karena dengan berjamaah mirip dengan shalat fardhu. Dan yang lebih mu'akkad lagi adalah shalat hari raya karena waktunya juga tertata rapi seperti shalat fardhu. Kemudian disusul shalat gerhana karena Al-Qur'an sendiri yang menganjurkannya. Setelah itu shalat istisqa', namun yang lebih lebih shahih adalah mengutamakan shalat rawatib daripada shalat tarawih karena Rasulullah saw. sendiri lebih menjaga shalat rawatib daripada tarawih.
#Bersambung....!!!

Komentar
Posting Komentar