
Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan
Syafi’i, Sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah hal ini makruh
menurut kesepakatan para imam mazhab, tidak termasuk Imam Hambali.
Sedangkan menurut mazhab Hambali : Jika seseorang sholat di belakang shaf yang
ada renggang atau celah, jika dia sendirian maka batal sholatnya. Tapi, jika
bersama lainnya, maka makruh sholatnya.
Diterjemahkan dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah Karya 'Abdurrahman al-Jaziriy Jilid 1 Halaman 253
Komentar
Posting Komentar