Langsung ke konten utama

70 Macam Dosa-Dosa Besar Menurut Ibnu 'Abbas

 


A.     Pengertian Dosa Besar (al-Kabair)

Dosa besar ialah semua larangan Allah dan Rasulullah yang tercantum di dalam al-Qur’an dan as-Sunnah, serta atsar dari para salafus salih.

Di dalam Tafsir Jalalain juga disebutkan bahwa dosa besar ialah dosa-dosa yang pernah pelakunya mendapat ancaman seperti membunuh, berzina, mencuri dan lain-lainnya. Menurut Ibnu ‘Abbas banyaknya hampir 700 macam.

Allah Ta’ala menjamin bagi siapa saja yang menjauhi dosa-dosa besar dan perkara-perkara yang diharamkan akan diampuni semua dosa-dosa kecil yang dilakukannya. Allah berfirman,

اِنْ تَجْتَنِبُوْا كَبَاۤىِٕرَ مَا تُنْهَوْنَ عَنْهُ نُكَفِّرْ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَنُدْخِلْكُمْ مُّدْخَلًا كَرِيْمًا

“Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan-kesalahanmu dan akan Kami masukkan kamu ke tempat yang mulia (surga)”. (Q.S. an-Nisa {4} : 31)

 

      Berdasarkan nash di atas, Allah menjamin surga bagi orang yang menjauhi dosa-dosa besar. Allah juga berfirman,

وَالَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ وَاِذَا مَا غَضِبُوْا هُمْ يَغْفِرُوْنَ ۚ

“dan juga (bagi) orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila mereka marah segera memberi maaf”. (Q.S. asy-Syura {42} 37)

 

اَلَّذِيْنَ يَجْتَنِبُوْنَ كَبٰۤىِٕرَ الْاِثْمِ وَالْفَوَاحِشَ اِلَّا اللَّمَمَۙ اِنَّ رَبَّكَ وَاسِعُ الْمَغْفِرَةِۗ

“Yaitu) mereka yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan keji, kecuali kesalahan-kesalahan kecil. Sungguh, Tuhanmu Mahaluas ampunan-Nya”.( Q.S. an-Najm {53} : 32)

 

B.      Macam-Macam Dosa Besar

Dalam sebuah hadis riwayat al-Bukhari, Muslim, an-Nasai dari Abu Hurairah menyebut ada 7 macam dosa besar. Ibnu ‘Abbas ra. berkata, “Kabair (dosa besar) itu jumlahnya lebih dekat kepada 70 daripada kepada 7.”

1.      Syirik

2.      Membunuh

3.      Sihir

4.      Meninggalkan sholat

5.      Tidak membayar zakat

6.      Berbuka di siang hari pada bulan Ramadhan tanpa udzur

7.      Meninggalkan haji padahal mampu

8.      Mendurhakai orang tua

9.      Memutus hubungan kerabat

10.  Zina

11.  Liwath (homoseks)

12.  Riba

13.  Memakan harta anak yatim dan menzaliminya

14.  Berbuat dosa terhadap Allah dan Rasulullah

15.  Melarikan diri dari medan perang

16.  Pemimpin penipu dan penganiaya rakyat

17.  Sombong dan yang sejenisnya

18.  Kesaksian palsu

19.  Minum minuman keras

20.  Berjudi

21.  Menuduh wanita mukminah berbuat zina

22.  Ghulul terhadap harta ghanimah, baitul mal dan zakat

23.  Mencuri

24.  Menyamun

25.  Sumpah palsu

26.  Berbuat aniaya

27.  Memungut cukai

28.  Memakan barang haram

29.  Bunuh diri

30.  Banyak dusta

31.  Hakim yang jahat

32.  Menerima suap

33.  Perempuan yang menyerupai lelaki dan sebaliknya

34.  Lelaki yang membiarkan istrinya berbuat serong (dayyuts)

35.  Muhallil dan muhallil lahu

36.  Tidak menjaga diri dengan seksama terhadap air seni

37.  Riya’

38.  Menuntut ilmu untuk dunia dan menyembunyikan ilmu

39.  Khianat

40.  Mengungkit-ungkit pemberian

41.  Mendustakan takdir

42.  Menguping rahasia orang lain

43.  Namimah (mengadu domba)

44.  Banyak melaknat

45.  Menipu dan mengingkari janji

46.  Membenarkan dukun dan tukang ramal

47.  Durhaka kepada suami

48.  Menggambar dan melukis

49.  Memukul wajah, menjerit-jerit, merobek baju, menggunduli kepala dan bersumpah serapah di kala mengalami musibah

50.  Bertindak melampaui batas

51.  Bertindak semena-mena terhadap orang yang lemah, budak, istri, dan binatang

52.  Menyakiti tetangga

53.  Menyakiti orang-orang Islam dan mencela mereka

54.  Menyakiti hamba Allah dan bertindak lalim terhadap mereka

55.  Isbal (menjulurkan kain di bawah mata kaki dengan sombong)

56.  Memakai kain sutera dan emas bagi kaum lelaki

57.  Budak yang melarikan diri dari tuannya

58.  Menyembelih karena selain Allah

59.  Menasabkan diri kepada selain bapaknya sendiri

60.  Berdebat dan bersengketa

61.  Menahan kelebihan air dari orang yang memerlukannya

62.  Mengurangi timbangan dan ukuran

63.  Merasa aman dari makar Allah

64.  Berputus asa dari rahmat Allah

65.  Meninggalkan sholat jamaah lalu mengerjakannya sendirian tanpa udzur

66.  Terus-menerus meninggalkan sholat jum’at dan sholat jamaah tanpa halangan

67.  Mendatangkan kerugian dalam wasiat

68.  Makar dan tipu daya

69.  Memata-matai orang Islam dan membeberkan rahasia mereka

70.  Mencela salah seorang sahabat Nabi

Nb. Diambil dari buku “DOSA-DOSA BESAR” karya Imam adz-Dzahabi



Komentar

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM SHOLAT DI BELAKANG SHAF YANG ADA CELAH MENURUT 4 IMAM

  Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, Sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah hal ini makruh menurut kesepakatan para imam mazhab, tidak termasuk Imam Hambali. Sedangkan menurut mazhab Hambali : Jika seseorang sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah, jika dia sendirian maka batal sholatnya. Tapi, jika bersama lainnya, maka makruh sholatnya. Diterjemahkan dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah Karya 'Abdurrahman al-Jaziriy Jilid 1 Halaman 253

Pondok Pesantren Daarul Aula Kembali Membuka Gelombang Pendaftaran

Alhamdulillah Pondok Pesantren Daarul Aula kembali membuka Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 untuk Gelombang II, mulai tanggal 16 Mei s/d 30 Juni 2022. Bagi Bapak/Ibu/Saudara/Saudari/Sahabat yang berminat mendaftarkan putra putri nya bisa mengikuti petunjuk pendaftaran di bawah ini 👇👇👇 PENDAFTARAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN DAARUL AULA SINGKUT TAHUN PELAJARAN 2022-2023 M/ 1443-1444 H السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرْكَاتُهُ Bapak/Ibu calon wali santri PP. Daarul Aula, mudah-mudahan selalu dirahmati oleh Allah Ta'ala.    Kami Panitia Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren DAARUL AULA Singkut memberitahukan bahwa pendaftaran bisa dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu ; 1. Pendaftaran dengan cara datang langsung ke Kantor atau Sekretariat Penerimaan Santri Baru di Pondok Pesantren Daarul Aula. 2. Pendaftaran dilakukan dengan cara DARING (ONLINE) bisa melalui Hp Android dan Laptop dengan cara mengisi formulir pendaftaran (klik tautan di bawah ini) ;...

SHALAT NAWAFIL MENURUT MADZHAB SYAFI'IYYAH

SHALAT-SHALAT NAWAFIL MENURUT MADZHAB SYAFI'IYYAH (Fiqih Islam wa Adillatuhu, Juz 2, Halaman 216-217) Shalat Nawafil menurut Syafi'iyyah terbagi menjadi dua; nawafil yang disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah, dan nawafil yang tidak disunnahkan berjamaah: 1. SHALAT NAFILAH YANG DISUNNAHKAN UNTUK BERJAMAAH ADA TUJUH SHALAT: Shalat hari raya ldul Fitri dan Idul Adha, shalat gerhana matahari dan gerhana bulan, shalat istisqa', dan shalat tarawih. Sayyidah Aisyah berkata, "Rasulullah saw. mendirikan shalat tarawih pada malam hari dan para sahabat mengikuti beliau. Malam berikutnya Rasul tidak ke masjid dan melakukan shalatnya di rumah sampai akhir bulan Ramadhan. Ketika ditanyakan mengenai hal itu beliau menjawab, Aku takut shalat ini diwajibkan atas kalian hingga melemahkan kalian."' Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Iabir, ia berkata, "Kami shalat bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat, dan dis...