Langsung ke konten utama

Penyebab dipermulaan Surah at-Taubah tidak ada lafal "BASMALAH"


Surah at-Taubah (Baraah)

(Madaniyyah, kecuali dua ayat terakhir yaitu termasuk ayat Makiyyah, ayatnya 129, diturunkan setelah Surah al-Maidah)[1]

 

Dalam Tafsir Ibnu Katsir disebutkan bahwa, Surah yang mulia ini termasuk di antara surah-surah yang terakhir diturunkan kepada Rasulullah , sebagaimana yang dikatakan oleh al-Bukhari.

Adapun tidak adanya basmalah di awalnya, karena para sahabat tidak menulis basmalah di awalnya pada mushaf besar. Mereka mengikuti apa yang dilakukan oleh Amirul Mukminin ‘Utsman bin ‘Affan, sebagaimana yang dikatakan oleh Imam at-Tirmidzi, Aku diberitahu oleh Ibnu ‘Abbas, di mana ia berkata, Aku berkata kepada ‘Utsman bin ’Affan: “Apa yang menjadikanmu menyandingkan surah al-Anfal yang merupakan surah al-Matsani dengan surah Baraah yang merupakan surah al-Miin dan kamu tidak menulis Basmalah antara keduanya, sementara kamu menerangkan pada tujuh surat panjang. Apa yang menyebabkan kamu melakukan hal itu? Utsman menjawab: Karena ketika itu, pada masa penurunan surah-surah kepada Rasulullah manakala turun kepadanya suatu ayat, beliau memanggil penulis wahyu dan berkata, Letakkanlah ayat ini pada surah yang di dalamnya terdapat ayat ini dan ini. Al-Anfal termasuk surah yang pertama diturunkan di Madinah dan Baraah termasuk surah dari al-Quran yang terakhir diturunkan.

Alur cerita surah Baraah menyerupai alur cerita surah al-Anfal. Aku khawatir kalau Baraah adalah bagian dari al-Anfal, sementara pada saat itu Rasulullah meninggal, beliau belum menjelaskan bahwa ia bagian dari al-Anfal. Oleh karena itu, aku meletakkannya secara berdampingan dan tidak menulis basmalah di antara keduanya dan aku meletakkannya di deretan tujuh surah panjang.[2]

Dalam Tafsir Jalalain disebutkan bahwa, Pada permulaan surah at-Taubah tidak dituliskan Basmalah (Lafaz Bismillahirrahmanirrahim) karena hal demikian itu tidak diperintahkan oleh Nabi Muhammad , sebagaimana terdapat suatu hadis Riwayat al-Hakim, diriwayatkan secara makna, Dari ‘Ali, “Sesunggunya basmalah adalah mengandung makna keamanan dan kedamaian. Sedangkan surah ini diturunkan untuk menegakkan keamanan dengan pedang (berperang)”.

Dari Hudzaifah, “Sesunggunya surah at-Taubah dinamakan juga sebagai surah al-Azab (HR. Bukhari dari al-Barra’ bahwasanya surah at-Taubah termasuk surah yang terakhir diturunkan).[3]

Dalam Tafsir Shafwatut Tafasir juga disebutkan bahwa, sebagaimana diriwayatakan dari Hudzaifah bin Yaman, sesunggunya dia berkata, “Ssesunggunya surah at-Taubah dinamakan juga sebagai surah al-Azab, dan Allah tidak meninggalkan seseorang dari orang-orang munafik kecuali mereka telah mendapat (balasan) daripadanya, dan inilah rahasia kenapa tidak adanya lafal Basmalah pada surah at-Taubah. Ibnu ‘Abbas berkata, Saya bertanya kepada Ali bin Abi Thalib, kenapa tidak dituliskan pada surah Baraah (lafal Basmalah) ? dia menjawab, karena Basmalah mengandung makna keamanan dan kedamaian, dan surah Baraah diturunkan dengan pedang, yang tidak ada mengandung keamanan di dalamnya. Sufyan bin ‘Uyainah berkata, Sesunggunya tidak dituliskan Basmalah saat disampaikan surah ini adalah karena surah ini dinamakan juga dengan Rahmat, dan rahmat mengandung makna keamanan, dan surah ini diturunkan kepada orang-orang munafik dengan pedang dan tidak ada keamanan bagi orang-orang menafik.[4]

 



[1] Tafsir Jalalain (Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi)

[2] Tafsir Ibnu Katsir

[3] Tafsir Jalalain (Jalaluddin al-Mahalli dan Jalaluddin al-Suyuthi)

[4] Tafsir Shafwatut Tafasir (Muhammad Ali ash-Shabuni) 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pondok Pesantren Daarul Aula Kembali Membuka Gelombang Pendaftaran

Alhamdulillah Pondok Pesantren Daarul Aula kembali membuka Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 untuk Gelombang II, mulai tanggal 16 Mei s/d 30 Juni 2022. Bagi Bapak/Ibu/Saudara/Saudari/Sahabat yang berminat mendaftarkan putra putri nya bisa mengikuti petunjuk pendaftaran di bawah ini 👇👇👇 PENDAFTARAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN DAARUL AULA SINGKUT TAHUN PELAJARAN 2022-2023 M/ 1443-1444 H السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرْكَاتُهُ Bapak/Ibu calon wali santri PP. Daarul Aula, mudah-mudahan selalu dirahmati oleh Allah Ta'ala.    Kami Panitia Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren DAARUL AULA Singkut memberitahukan bahwa pendaftaran bisa dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu ; 1. Pendaftaran dengan cara datang langsung ke Kantor atau Sekretariat Penerimaan Santri Baru di Pondok Pesantren Daarul Aula. 2. Pendaftaran dilakukan dengan cara DARING (ONLINE) bisa melalui Hp Android dan Laptop dengan cara mengisi formulir pendaftaran (klik tautan di bawah ini) ;...

SIAPAKAH YANG LEBIH BERHAK MENJADI IMAM SHOLAT ???

  Sholat adalah termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima dan merupakan kewajiban bagi setiap orang islam yang sudah baligh, berakal suci dari haidh dan nifas, tidak gila ataupun tidak pingsan.  Meninggalkan sholat termasuk dosa yang besar urutan yang keempat setelah syirik, membunuh dan sihir, sebagaimana dijelaskan oleh Imam adz-Dzahabi di dalam kitab beliau al-Kabair. Para ulama sepakat bahwasanya orang yang meninggalkan sholat secara sengaja dan mengingkari kewajiban sholat, maka ia dihukumi sebagai orang kafir murtad. Sedangkan orang yang meninggalkan sholat disebabkan kemalasan dan kelalaian, maka ia dihukumi sebagai orang yang Fasiq. Di samping itu juga orang yang meninggalkan Sholat akan dimasukkan ke dalam neraka Saqar. Allah berfirman ; مَا سَلَـكَـكُمْ فِيْ سَقَرَ   ,   قَا لُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ   “ Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (Neraka) Saqar?. "Mereka menjawab, "Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan sholat...

HUKUM SHOLAT DI BELAKANG SHAF YANG ADA CELAH MENURUT 4 IMAM

  Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, Sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah hal ini makruh menurut kesepakatan para imam mazhab, tidak termasuk Imam Hambali. Sedangkan menurut mazhab Hambali : Jika seseorang sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah, jika dia sendirian maka batal sholatnya. Tapi, jika bersama lainnya, maka makruh sholatnya. Diterjemahkan dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah Karya 'Abdurrahman al-Jaziriy Jilid 1 Halaman 253