
Menurut mazhab Syafi’i Syahid terbagi menjadi 3 macam, yaitu
:
1. Syahid dunia dan akhirat, yaitu orang yang memerangi
orang-orang kafir untuk meninggikan kalimat Allah Ta’ala tanpa riya’ dan berhianat dari harta rampasan perang (ghanimah). Ghulul ialah
mengambil harta rampasan perang sebelum pembagian sesama para mujahid.
2. Syahid dunia saja, yaitu orang yang berperang karena
harta rampasan perang sekalipun bersamaan untuk meninggikan kalimat Allah, atau
memerangi orang yang riya’ dan berkhianat terhadap harta rampasan perang.
3. Syahid akhirat saja, yaitu orang meninggal karena
keruntuhan sesuatu, tenggelam, dan sebagainya. Seperti orang yang dibunuh dalam
keadaan dizalim, terbagi menjadi 2 yaitu :
a. Dua pertama di atas (nomor 1 dan 2) Haram dimandikan dan
disholatkan atas keduanya sekalipun dalam keadaan berhadas kecil atau besar. Tidak
ada perbedaan antara seorang yang membunuh dari dua bagian yang disebut di atas.
b. Adapun syahid yang nomor 3 ialah Syahid pada pahala
(balasan) akhirat saja, dan adapun di dunia maka dia seperti lainnya yang
meninggal dunia yaitu dimandikan dan disholatkan atasnya.
Lihat Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah Jilid 1 Karya 'Abdurrahman al-Jaziriy Halaman 479-481
Komentar
Posting Komentar