Dalam
setiap pelaksanaan tahlilan, tuan rumah memberikan makanan kepada orang-orang
yang mengikuti tahlilan. Selain sebagai sedekah yang pahalanya diberikan kepada
orang yang telah meninggal dunia, motivasi tuan rumah adalah sebagai
penghormatan kepada para tamu yang turut mendoakan keluarga yang meninggal
dunia.
Dilihat dari sisi sedekah, bahwa dalam bentuk apapun, sedekah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan. Memberikan makanan kepada orang lain adalah perbuatan yang sangat terpuji. Sabda Nabi ﷺ:
عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ قَالَ أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا الإسْلَامُ قَالَ طِيْبُ الْكَلَامِ وَإطْعَامُ الطَّعَامِ (رواه أحمد)
“Dari Amr bin Abasah, ia berkata, saya mendatangi Rasulullah SAW kemudian saya bertanya, “Wahai Rasul, apakah Islam itu?” Rasulullah SAW menjawab, “Bertutur kata yang baik dan menyuguhkan makanan.” (HR Ahmad)
Kaitannya dengan sedekah untuk mayyit, pada masa Rasulullah ﷺ jangankan makanan, kebun pun (harta yang sangat berharga) disedekahkan dan pahalanya diberikan kepada si mayyit. Dalam sebuah hadis sahih disebutkan:
عَنْ ابْنِ
عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ
أَفَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِي
مَخْرَفًا فَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا (رواه
الترمذي)
Dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, Sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya? Beliau menjawab: " Iya, " Dia berkata, Oleh karena itu, saksikanlah oleh tuan sesungguhnya saya infakkan kebun kurmaku ini (HR. Tirmidzi)
Ibnu Qayyim
al-Jawziyah dengan tegas mengatakan bahwa sebaik-baik amal yang dihadiahkan
kepada mayyit adalah memerdekakan budak, sedekah, istighfar, doa dan haji.
Adapun pahala
membaca al-Qur’an secara sukarela dan pahalanya diberikan kepada mayit, juga
akan sampai kepada mayit tersebut. Sebagaimana pahala puasa dan haji. (Ibnu
al-Qayyim, al-Ruh, Hal. 142)
Jika kemudian perbuatan tersebut dikaitkan dengan usaha untuk memberikan penghormatan kepada para tamu, maka itu merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Sabda Nabi ﷺ:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ (رواه البخاري)
“Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berimana kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia mengganggu tetangganya, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia memuliakan tamunya dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia berkata baik atau diam." (HR. Bukhari)
Seorang tamu yang keperluannya hanya urusan bisnis atau sekedar ngobrol dan
main catur harus diterima dan dijamu dengan baik, apalagi tamu yang datang
mendoakan keluarga kita di akhirat, sudah seharusnya lebih dihormati dan
diperhatikan.
Hanya saja, kemampuan ekonomi harus tetap menjadi pertimbangan utama. Tidak
boleh memaksakan diri untuk melakukan acara tahlilan. Berhutang ke sana ke mari
atau sampai mengambil harta anak yatim dan ahli waris yang lain. Hal tersebut
jelas tidak dibenarkan. Dalam hal kondisi seperti ini, sebaiknya perjamuan itu
diadakan ala kadarnya.
Lain halnya jika memiliki kemampuan ekonomi yang sangat memungkinkan. Selama
tidak berlebih-lebihan dan menghamburkan harta atau sekedar menjaga gengsi,
suguhan istimewa yang dihidangkan, dapat diperkenankankan sebagai suatu bentuk
penghormatan serta kecintaan kepada keluarga yang telah meninggal dunia.
Dan yang tak kalah pentingnya masyarakat yang melakukan tahlilan hendaknya menata niat di dalam hati bahwa apa yang dilakukan itu semata-mata karena Allah Ta’ala. Dan jika ada bagian dari upacara tahlil itu yang menyimpang dari ketentuan syara' maka tugas para ulama untuk meluruskannya dengan penuh bijaksana.


Komentar
Posting Komentar