Langsung ke konten utama

Bolehkah Menghidangkan Makanan Dalam Acara Tahlilan?

Dalam setiap pelaksanaan tahlilan, tuan rumah memberikan makanan kepada orang-orang yang mengikuti tahlilan. Selain sebagai sedekah yang pahalanya diberikan kepada orang yang telah meninggal dunia, motivasi tuan rumah adalah sebagai penghormatan kepada para tamu yang turut mendoakan keluarga yang meninggal dunia.

Dilihat dari sisi sedekah, bahwa dalam bentuk apapun, sedekah merupakan sesuatu yang sangat dianjurkan. Memberikan makanan kepada orang lain adalah perbuatan yang sangat terpuji. Sabda Nabi :

عَنْ عَمْرِو بْنِ عَبَسَةَ قَالَ أَتَيْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ يَا رَسُوْلَ اللهِ مَا الإسْلَامُ قَالَ طِيْبُ الْكَلَامِ وَإطْعَامُ الطَّعَامِ (رواه أحمد)

Dari Amr bin Abasah, ia berkata, saya mendatangi Rasulullah SAW kemudian saya bertanya, “Wahai Rasul, apakah Islam itu?” Rasulullah SAW menjawab, “Bertutur kata yang baik dan menyuguhkan makanan.” (HR Ahmad)

Kaitannya dengan sedekah untuk mayyit, pada masa Rasulullah jangankan makanan, kebun pun (harta yang sangat berharga) disedekahkan dan pahalanya diberikan kepada si mayyit. Dalam sebuah hadis sahih disebutkan:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ أَنَّ رَجُلًا قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ أُمِّي تُوُفِّيَتْ أَفَيَنْفَعُهَا إِنْ تَصَدَّقْتُ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ قَالَ فَإِنَّ لِي مَخْرَفًا فَأُشْهِدُكَ أَنِّي قَدْ تَصَدَّقْتُ بِهِ عَنْهَا (رواه الترمذي)

Dari Ibnu Abbas bahwa seorang laki-laki berkata: "Wahai Rasulullah, Sesungguhnya ibuku telah meninggal, apakah dia mendapatkan pahala jika saya bersedekah untuknya? Beliau menjawab: " Iya, " Dia berkata, Oleh karena itu, saksikanlah oleh tuan sesungguhnya saya infakkan kebun kurmaku ini (HR. Tirmidzi)

Ibnu Qayyim al-Jawziyah dengan tegas mengatakan bahwa sebaik-baik amal yang dihadiahkan kepada mayyit adalah memerdekakan budak, sedekah, istighfar, doa dan haji.

Adapun pahala membaca al-Qur’an secara sukarela dan pahalanya diberikan kepada mayit, juga akan sampai kepada mayit tersebut. Sebagaimana pahala puasa dan haji. (Ibnu al-Qayyim, al-Ruh, Hal. 142)

Jika kemudian perbuatan tersebut dikaitkan dengan usaha untuk memberikan penghormatan kepada para tamu, maka itu merupakan perbuatan yang dianjurkan dalam Islam. Sabda Nabi :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلَا يُؤْذِ جَارَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيُكْرِمْ ضَيْفَهُ وَمَنْ كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ فَلْيَقُلْ خَيْرًا أَوْ لِيَصْمُتْ (رواه البخاري)

“Dari Abu Hurairah dia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa berimana kepada Allah dan hari Akhir, janganlah ia mengganggu tetangganya, barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia memuliakan tamunya dan barangsiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir hendaknya ia berkata baik atau diam." (HR. Bukhari)

Seorang tamu yang keperluannya hanya urusan bisnis atau sekedar ngobrol dan main catur harus diterima dan dijamu dengan baik, apalagi tamu yang datang mendoakan keluarga kita di akhirat, sudah seharusnya lebih dihormati dan diperhatikan.     

Hanya saja, kemampuan ekonomi harus tetap menjadi pertimbangan utama. Tidak boleh memaksakan diri untuk melakukan acara tahlilan. Berhutang ke sana ke mari atau sampai mengambil harta anak yatim dan ahli waris yang lain. Hal tersebut jelas tidak dibenarkan. Dalam hal kondisi seperti ini, sebaiknya perjamuan itu diadakan ala kadarnya.

Lain halnya jika memiliki kemampuan ekonomi yang sangat memungkinkan. Selama tidak berlebih-lebihan dan menghamburkan harta atau sekedar menjaga gengsi, suguhan istimewa yang dihidangkan, dapat diperkenankankan sebagai suatu bentuk penghormatan serta kecintaan kepada keluarga yang telah meninggal dunia.

          Dan yang tak kalah pentingnya masyarakat yang melakukan tahlilan hendaknya menata niat di dalam hati bahwa apa yang dilakukan itu semata-mata karena Allah  Ta’ala. Dan jika ada bagian dari upacara tahlil itu yang menyimpang dari ketentuan syara' maka tugas para ulama untuk meluruskannya dengan penuh bijaksana. 

Disalin dari buku "HUJJAH NU: Akidah - Amaliah - Tradisi" Halaman 98




 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

HUKUM SHOLAT DI BELAKANG SHAF YANG ADA CELAH MENURUT 4 IMAM

  Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, Sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah hal ini makruh menurut kesepakatan para imam mazhab, tidak termasuk Imam Hambali. Sedangkan menurut mazhab Hambali : Jika seseorang sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah, jika dia sendirian maka batal sholatnya. Tapi, jika bersama lainnya, maka makruh sholatnya. Diterjemahkan dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah Karya 'Abdurrahman al-Jaziriy Jilid 1 Halaman 253

Pondok Pesantren Daarul Aula Kembali Membuka Gelombang Pendaftaran

Alhamdulillah Pondok Pesantren Daarul Aula kembali membuka Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 untuk Gelombang II, mulai tanggal 16 Mei s/d 30 Juni 2022. Bagi Bapak/Ibu/Saudara/Saudari/Sahabat yang berminat mendaftarkan putra putri nya bisa mengikuti petunjuk pendaftaran di bawah ini 👇👇👇 PENDAFTARAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN DAARUL AULA SINGKUT TAHUN PELAJARAN 2022-2023 M/ 1443-1444 H السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرْكَاتُهُ Bapak/Ibu calon wali santri PP. Daarul Aula, mudah-mudahan selalu dirahmati oleh Allah Ta'ala.    Kami Panitia Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren DAARUL AULA Singkut memberitahukan bahwa pendaftaran bisa dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu ; 1. Pendaftaran dengan cara datang langsung ke Kantor atau Sekretariat Penerimaan Santri Baru di Pondok Pesantren Daarul Aula. 2. Pendaftaran dilakukan dengan cara DARING (ONLINE) bisa melalui Hp Android dan Laptop dengan cara mengisi formulir pendaftaran (klik tautan di bawah ini) ;...

SHALAT NAWAFIL MENURUT MADZHAB SYAFI'IYYAH

SHALAT-SHALAT NAWAFIL MENURUT MADZHAB SYAFI'IYYAH (Fiqih Islam wa Adillatuhu, Juz 2, Halaman 216-217) Shalat Nawafil menurut Syafi'iyyah terbagi menjadi dua; nawafil yang disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah, dan nawafil yang tidak disunnahkan berjamaah: 1. SHALAT NAFILAH YANG DISUNNAHKAN UNTUK BERJAMAAH ADA TUJUH SHALAT: Shalat hari raya ldul Fitri dan Idul Adha, shalat gerhana matahari dan gerhana bulan, shalat istisqa', dan shalat tarawih. Sayyidah Aisyah berkata, "Rasulullah saw. mendirikan shalat tarawih pada malam hari dan para sahabat mengikuti beliau. Malam berikutnya Rasul tidak ke masjid dan melakukan shalatnya di rumah sampai akhir bulan Ramadhan. Ketika ditanyakan mengenai hal itu beliau menjawab, Aku takut shalat ini diwajibkan atas kalian hingga melemahkan kalian."' Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Iabir, ia berkata, "Kami shalat bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat, dan dis...