1. Menurut mazhab
Hanafi dan Maliki, “Dimakruhkan mengulangi sholat atas jenazah, dan tidaklah
sholat jenazah itu kecuali sekali sebagaimana sholat pertama secara berjamaah. Jika
sholat pertama tanpa jamaah, maka dianjurkan mengulangi secara berjamaah sebelum
dikuburkan”.
2. Menurut mazhab
Syafi’i, “Disunnahkan sholat atas jenazah untuk kedua kalinya (sekali lagi) bagi
orang yang tidak ikut sholat jenazah yang pertama, sekalipun sudah dikuburkan”.
3. Menurut mazhab Hambali, “Boleh mengulangi sholat atas jenazah bagi orang yang tidak ikut sholat jenazah yang pertama, sekalipun sudah dikuburkan”.
Lihat Kitab al-Fiqh 'Ala Madzahib al-Arba'ah Karya 'Abdurrahman al-Jaziriy Jilid 1 Halaman 479
Komentar
Posting Komentar