SHALAT-SHALAT NAWAFIL MENURUT MADZHAB SYAFI'IYYAH (Fiqih Islam wa Adillatuhu, Juz 2, Halaman 216-217) Shalat Nawafil menurut Syafi'iyyah terbagi menjadi dua; nawafil yang disunnahkan untuk dilakukan dengan berjamaah, dan nawafil yang tidak disunnahkan berjamaah: 1. SHALAT NAFILAH YANG DISUNNAHKAN UNTUK BERJAMAAH ADA TUJUH SHALAT: Shalat hari raya ldul Fitri dan Idul Adha, shalat gerhana matahari dan gerhana bulan, shalat istisqa', dan shalat tarawih. Sayyidah Aisyah berkata, "Rasulullah saw. mendirikan shalat tarawih pada malam hari dan para sahabat mengikuti beliau. Malam berikutnya Rasul tidak ke masjid dan melakukan shalatnya di rumah sampai akhir bulan Ramadhan. Ketika ditanyakan mengenai hal itu beliau menjawab, Aku takut shalat ini diwajibkan atas kalian hingga melemahkan kalian."' Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban meriwayatkan dari Iabir, ia berkata, "Kami shalat bersama Rasulullah saw. pada bulan Ramadhan sebanyak delapan rakaat, dan dis...
Komentar
Posting Komentar