Sepakat para ulama fiqih bahwasanya
disunnahkan menjahr-kan (mengeraskan) bacaan dalam sholat Subuh, Maghrib, Isya,
Jum'at, 'Idain (Idul Fitri & Adha), Tarawih dan Witir Ramadhan.
Dan disunnahkan mensirr-kan
(merendahkan/ merahasiakan) bacaan dalam sholat Zuhur dan Ashar.
Diambil dari
Kitab al-Fiqh al-Islamiy wa Adillatuh Karya Dr. Wahbah
az-Zuhailiy Juz 1


Komentar
Posting Komentar