Langsung ke konten utama

Makna Adzan Serta Dalilnya



Makna adzan menurut bahasa ialah pemberitahuan, sebagaimana firman Allah Ta’ala ;

وَاَذَانٌ مِّنَ اللّٰهِ وَرَسُوْلِهٖٓ

Dan satu maklumat (pemberitahuan) dari Allah dan Rasul-Nya[1] 
Yaitu, Pemberitahuan. Dalam ayat yang lain Allah Ta’ala juga berfirman ;

 وَاَذِّنْ فِى النَّاسِ بِالْحَجِّ

“Dan serulah manusia untuk mengerjakan haji”[2]

Yaitu, Beritahukanlah mereka. Sedangkan maknyanya dalam syara’ ialah pemberitahuan dengan masuknya waktu sholat, dengan dzikir (lafaz) yang dikhususkan.

Adapun dalil disyariatkannya adzan ialah dari al-Qur’an, Sunnah, Ijma’. Sebagaimana firman Allah Ta’ala ;

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ ….

‘Wahai orang-orang yang beriman! Apabila telah diseru untuk melaksanakan salat pada hari Jum‘at, maka segeralah kamu mengingat Allah ….”.[3]

Dalam ayat lain Allah berfirman ;
وَاِذَا نَادَيْتُمْ اِلَى الصَّلٰوةِ اتَّخَذُوْهَا هُزُوًا وَّلَعِبًا ….

“Dan apabila kamu menyeru (mereka) untuk (melaksanakan) salat, mereka menjadikannya bahan ejekan dan permainan”.[4]

Rasulullah Shallahu ‘alaihi wa sallam bersabda ;

إِذَا حَضَرَتِ الصَّلاَةُ فَلْيُؤَذِّنْ لَكُمْ أَحَدَكُمْ

Maka jika waktu shalat sudah tiba, hendaklah salah seorang dari kalian mengumandangkan adzan[5]

Adapun tata cara adzan dan lafaz-lafaznya akan dijelaskan pada hadis-hadis yang akan datang.

Diambil dari Kitab al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah Karya ‘Abdurrahman al-Jaziriy Juz 1 Halaman 281.




[1] Q.S. at-Taubah [9] : 3
[2] Q.S. al-Hajj [22] : 27
[3] Q.S. al-Jumu’ah [62] : 9
[4] Q.S. al-Maidah [5] : 58)
[5] H.R. Bukhari dan Muslim

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pondok Pesantren Daarul Aula Kembali Membuka Gelombang Pendaftaran

Alhamdulillah Pondok Pesantren Daarul Aula kembali membuka Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 untuk Gelombang II, mulai tanggal 16 Mei s/d 30 Juni 2022. Bagi Bapak/Ibu/Saudara/Saudari/Sahabat yang berminat mendaftarkan putra putri nya bisa mengikuti petunjuk pendaftaran di bawah ini 👇👇👇 PENDAFTARAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN DAARUL AULA SINGKUT TAHUN PELAJARAN 2022-2023 M/ 1443-1444 H السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرْكَاتُهُ Bapak/Ibu calon wali santri PP. Daarul Aula, mudah-mudahan selalu dirahmati oleh Allah Ta'ala.    Kami Panitia Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren DAARUL AULA Singkut memberitahukan bahwa pendaftaran bisa dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu ; 1. Pendaftaran dengan cara datang langsung ke Kantor atau Sekretariat Penerimaan Santri Baru di Pondok Pesantren Daarul Aula. 2. Pendaftaran dilakukan dengan cara DARING (ONLINE) bisa melalui Hp Android dan Laptop dengan cara mengisi formulir pendaftaran (klik tautan di bawah ini) ;...

SIAPAKAH YANG LEBIH BERHAK MENJADI IMAM SHOLAT ???

  Sholat adalah termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima dan merupakan kewajiban bagi setiap orang islam yang sudah baligh, berakal suci dari haidh dan nifas, tidak gila ataupun tidak pingsan.  Meninggalkan sholat termasuk dosa yang besar urutan yang keempat setelah syirik, membunuh dan sihir, sebagaimana dijelaskan oleh Imam adz-Dzahabi di dalam kitab beliau al-Kabair. Para ulama sepakat bahwasanya orang yang meninggalkan sholat secara sengaja dan mengingkari kewajiban sholat, maka ia dihukumi sebagai orang kafir murtad. Sedangkan orang yang meninggalkan sholat disebabkan kemalasan dan kelalaian, maka ia dihukumi sebagai orang yang Fasiq. Di samping itu juga orang yang meninggalkan Sholat akan dimasukkan ke dalam neraka Saqar. Allah berfirman ; مَا سَلَـكَـكُمْ فِيْ سَقَرَ   ,   قَا لُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ   “ Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (Neraka) Saqar?. "Mereka menjawab, "Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan sholat...

HUKUM SHOLAT DI BELAKANG SHAF YANG ADA CELAH MENURUT 4 IMAM

  Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, Sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah hal ini makruh menurut kesepakatan para imam mazhab, tidak termasuk Imam Hambali. Sedangkan menurut mazhab Hambali : Jika seseorang sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah, jika dia sendirian maka batal sholatnya. Tapi, jika bersama lainnya, maka makruh sholatnya. Diterjemahkan dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah Karya 'Abdurrahman al-Jaziriy Jilid 1 Halaman 253