Menurut
mazhab Syafi’i, disunnahkan bagi orang yang sholat fardhu untuk bergeser dari
tempatnya setelah selesai sholat fardhu untuk melaksanakan sholat sunnah. Apabila
tidak mudah bagi orang yang sholat untuk bergeser disebabkan berdesak-desakkan
dan sebagainya, Maka disunnahkan untuk mengucapkan kalimat yang diluar dari
perbuatan sholat, seperti mengucapkan ; Apakah kamu selesai sholat fardhu? Dan hal
yang semisalnya, kemudian ia memulai sholat sunnah yang ia inginkan.
Diambil dari Kitab al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah Karya 'Abdurrahman al-Jaziriy Juz 1 Halaman 301.

Komentar
Posting Komentar