Langsung ke konten utama

PENDAFTARAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN DAARUL AULA SINGKUT TAHUN PELAJARAN 2021/2022


السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرْكَاتُهُ


Bapak/Ibu calon wali santri PP. Daarul Aula, mudah-mudahan selalu dirahmati oleh Allah Ta'ala.

  

Berhubungan masih suasana pandemi kasus COVID-19 (Corona Virus Disease) dan mengantisipasi terjadinya kerumunan dan sebagainya. Kami Panitia Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren DAARUL AULA Singkut memberitahukan bahwa pendaftaran bisa dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu ;


1. Pendaftaran dengan cara datang langsung ke Kantor atau Sekretariat Penerimaan Santri Baru di Pondok Pesantren Daarul Aula.


2. Pendaftaran dilakukan dengan cara DARING (ONLINE) bisa melalui Hp Android dan Laptop dengan cara mengisi formulir pendaftaran (klik tautan di bawah ini) ;

http://bit.ly/2LLV8Rc


Tonton video cara daftar onlinenya dengan mengklik tautan di bawah ini

bit.ly/39N1fws


3. Pendaftaran dilakukan melalui via WhatsApp  (082184783822) bit.ly/3p7uznJ

 085382178744

 082282416595

 082378732290

 085266139469

 085267998676


Konfirmasi Chat WhatsApp (WA) ;

 Nama Ayah :

 Alamat :

 Nama Santri :

 TTL : 

 Jenis Kelamin :

 Jenjang Pendidikan :


4. Akun Media Sosial Pondok Pesantren

Halaman Fb : http://bit.ly/3sLLbnu

Group Fb : http://bit.ly/2Y44BWt

Group WA Calon Wali Santri Baru :

bit.ly/3p1CLWC



Demikian pemberitahuan ini kami buat, semoga pemberitahuan ini dapat di maklumi.

وَالسَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرْكَاتُهُ

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pondok Pesantren Daarul Aula Kembali Membuka Gelombang Pendaftaran

Alhamdulillah Pondok Pesantren Daarul Aula kembali membuka Penerimaan Santri Baru Tahun Ajaran 2022/2023 untuk Gelombang II, mulai tanggal 16 Mei s/d 30 Juni 2022. Bagi Bapak/Ibu/Saudara/Saudari/Sahabat yang berminat mendaftarkan putra putri nya bisa mengikuti petunjuk pendaftaran di bawah ini 👇👇👇 PENDAFTARAN SANTRI BARU PONDOK PESANTREN DAARUL AULA SINGKUT TAHUN PELAJARAN 2022-2023 M/ 1443-1444 H السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرْكَاتُهُ Bapak/Ibu calon wali santri PP. Daarul Aula, mudah-mudahan selalu dirahmati oleh Allah Ta'ala.    Kami Panitia Penerimaan Santri Baru Pondok Pesantren DAARUL AULA Singkut memberitahukan bahwa pendaftaran bisa dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu ; 1. Pendaftaran dengan cara datang langsung ke Kantor atau Sekretariat Penerimaan Santri Baru di Pondok Pesantren Daarul Aula. 2. Pendaftaran dilakukan dengan cara DARING (ONLINE) bisa melalui Hp Android dan Laptop dengan cara mengisi formulir pendaftaran (klik tautan di bawah ini) ;...

SIAPAKAH YANG LEBIH BERHAK MENJADI IMAM SHOLAT ???

  Sholat adalah termasuk salah satu dari rukun Islam yang lima dan merupakan kewajiban bagi setiap orang islam yang sudah baligh, berakal suci dari haidh dan nifas, tidak gila ataupun tidak pingsan.  Meninggalkan sholat termasuk dosa yang besar urutan yang keempat setelah syirik, membunuh dan sihir, sebagaimana dijelaskan oleh Imam adz-Dzahabi di dalam kitab beliau al-Kabair. Para ulama sepakat bahwasanya orang yang meninggalkan sholat secara sengaja dan mengingkari kewajiban sholat, maka ia dihukumi sebagai orang kafir murtad. Sedangkan orang yang meninggalkan sholat disebabkan kemalasan dan kelalaian, maka ia dihukumi sebagai orang yang Fasiq. Di samping itu juga orang yang meninggalkan Sholat akan dimasukkan ke dalam neraka Saqar. Allah berfirman ; مَا سَلَـكَـكُمْ فِيْ سَقَرَ   ,   قَا لُوْا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّيْنَ   “ Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (Neraka) Saqar?. "Mereka menjawab, "Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang melaksanakan sholat...

HUKUM SHOLAT DI BELAKANG SHAF YANG ADA CELAH MENURUT 4 IMAM

  Menurut mazhab Hanafi, Maliki dan Syafi’i, Sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah hal ini makruh menurut kesepakatan para imam mazhab, tidak termasuk Imam Hambali. Sedangkan menurut mazhab Hambali : Jika seseorang sholat di belakang shaf yang ada renggang atau celah, jika dia sendirian maka batal sholatnya. Tapi, jika bersama lainnya, maka makruh sholatnya. Diterjemahkan dari Kitab al-Fiqh 'ala Mazahib al-Arba'ah Karya 'Abdurrahman al-Jaziriy Jilid 1 Halaman 253